PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 4 (empat) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Terampil; dan b. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Mahir. (2) Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
