PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil penilaian SKP Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
