PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 13
(1) Menteri MENETAPKAN Standar Kompetensi ASN secara nasional berdasarkan usul dari instansi pemerintah. (2) Penetapan Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui pembahasan dengan melibatkan unsur: a. Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan pemerintahan sesuai kewenangannya; b. instansi terkait; dan c. para pakar atau asosiasi profesi terkait.
