PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 12
(1) Dalam hal kamus kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) belum disusun dan ditetapkan oleh PPK Kementerian/Lembaga, PPK Sekretariat Lembaga Negara, dan PPK Sekretariat
Lembaga Nonstruktural sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenanganya, instansi pengguna dapat menyusun Standar Kompetensi ASN yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. (2) Hasil penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Standar Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku bagi instansi yang bersangkutan sampai dengan ditetapkannya Standar Kompetensi ASN secara nasional.
