PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 11
(1) Penyusunan Standar Kompetensi ASN oleh instansi pengguna dengan cara menggabungkan antara standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi teknis. (2) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kamus kompetensi teknis yang sesuai dengan karakteristik tugas jabatan. (3) Hasil penyusunan Standar Kompetensi Jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai Standar Kompetensi Jabatan ASN secara nasional.
