PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Pasal 14
(1) Standar Kompetensi ASN yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan kode jabatan. (2) Kode Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kode jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai identitas jabatan.
