Pasal 7
BAB 5 — TUGAS POKOK, HASIL KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
(1) Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis dibidang ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan, meliputi: a. laporan pola distribusi pangan; b. neraca bahan Makanan; c. laporan situasi ketersediaan pangan; d. laporan pola panen bulanan; e. laporan Angka Kecukupan Gizi dan Pola Pangan Harapan; f. laporan potensi sumberdaya pangan; g. laporan monitoring akses pangan; h. laporan analisis akses pangan; i. laporan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi; j. laporan situasi bencana alam terkini; k. laporan hasil pemetaan wilayah tahan dan rentan/rawan pangan; l. laporan karakteristik rumah tangga rawan pangan; m. laporan karakteristik wilayah; n. laporan cadangan pangan pemerintah; o. laporan cadangan pangan masyarakat; p. rekomendasi ketersediaan pangan; q. rekomendasi akses pangan; r. rekomendasi penanggulangan kerawanan pangan; s. rekomendasi Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi; t. rekomendasi kondisi cadangan pangan; u. laporan Pola distribusi pangan; v. laporan hasil analisis efisiensi distribusi pangan; w. laporan analisis kelembagaan distribusi pangan; x. laporan hasil analisis pasokan dan situasi distribusi pangan; y. prognosa ketersediaan dan kebutuhan pangan strategis; z. laporan analisis kondisi harga pangan; aa. laporan analisis struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
bb. rekomendasi distribusi pangan; cc. rekomendasi stabilisasi harga pangan; dd. rekomendasi Harga Pokok Pembelian dan harga referensi ; ee. tabel hasil survei konsumsi pangan; ff. tabel hasil susenas modul konsumsi pangan; gg. pola Pangan Harapan Laporan tren dan target kebutuhan konsumsi pangan; hh. laporan analisis konsumsi pangan dan gizi; ii. laporan pola konsumsi pangan; jj. laporan preferensi konsumsi pangan; kk. peta pola konsumsi pangan; ll. laporan analisis potensi pangan olahan spesifik wilayah; mm. laporan pemanfaatan sumberdaya pangan keluarga; nn. laporan analisis situasi keamanan pangan; oo. laporan hasil komunikasi resiko keamanan pangan; pp. laporan analisis penganekaragaman pangan; qq. rekomendasi dibidang konsumsi pangan; rr. rekomendasi dibidang penganekaragaman pangan; ss. rekomendasi dibidang keamanan pangan; tt. pedoman/Panduan/Modul dalam pengembangan metodologi bidang ketahanan pangan; dan uu. peta/Leaflet/Brosur/Grafik dibidang ketahanan pangan. (3) Uraian kegiatan/tugas Analis Ketahanan Pangan, meliputi: a. melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi data dibidang ketahanan pangan pada tingkat kesulitan sederhana; b. melakukan kegiatan identifikasi dan inventarisasi data dibidang ketahanan pangan pada tingkat kesulitan kompleks; c. mengolah dan menganalisis data/informasi neraca bahan makanan; d. mengolah dan menganalisis data/informasi ketersediaan pangan;
e. mengolah dan menganalisis data/informasi pola panen bulanan; f. mengolah dan menganalisis data/informasi angka kecukupan gizi dan pola pangan harapan; g. mengolah dan menganalisis data/informasi potensi sumberdaya pangan; h. mengolah dan menganalisis data/informasi akses pangan; i. mengolah dan menganalisis data/informasi wilayah yang terindikasi rawan pangan; j. mengolah dan menganalisis data/informasi situasi bencana alam terkini ; k. mengolah dan menganalisis data/informasi wilayah yang terindikasi rawan pangan; l. mengolah dan menganalisis data/informasi karakteristik rumah tangga rawan pangan; m. mengolah dan menganalisis data/informasi karakteristik wilayah; n. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan pemerintah; o. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan masyarakat; p. melakukan pengkajian ketersediaan pangan; q. melakukan pengkajian akses pangan; r. melakukan pengkajian deskripsi peta ketahanan dan kerentanan pangan wilayah; s. melakukan pengkajian model penanggulangan kerawanan pangan; t. melakukan pengkajian pemetaan situasi pangan wilayah; u. melakukan pengkajian cadangan pangan; v. mengolah dan menganalisis data/informasi pola distribusi pangan; w. menganalisis efisiensi distribusi pangan; x. mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
y. menganalisis prognosa dan neraca ketersediaan dan kebutuhan pangan strategis; z. mengolah dan menganalisis harga; aa. menganalisis struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis; bb. melakukan pengkajian distribusi pangan; cc. melakukan pengkajian stabilisasi harga pangan; dd. melakukan pengkajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis; ee. mengolah data survei konsumsi pangan; ff. mengolah data susenas modul konsumsi pangan; gg. menganalisis pola pangan harapan; hh. menganalisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan; ii. menganalisis situasi konsumsi pangan dan gizi; jj. menganalisis pola konsumsi pangan; kk. menganalisis preferensi konsumsi pangan; ll. menyusun peta pola konsumsi pangan; mm. menganalisis potensi pangan olahan spesifik wilayah; nn. menganalisis potensi pemanfaatan sumberdaya; oo. menganalisis situasi keamanan pangan; pp. melakukan komunikasi resiko keamanan pangan; qq. menganalisis penyebaran informasi penganekaragaman pangan; rr. melakukan pengkajian konsumsi pangan; ss. melakukan pengkajian penganekaragaman pangan; tt. melakukan pengkajian keamanan pangan; uu. menyusun pedoman dalam rangka pengembangan metodologi
dibidang ketahanan pangan; vv. menyusun panduan dalam rangka pengembangan metodologi dibidang ketahanan pangan; ww. menyusun modul dalam rangka pengembangan metodologi dibidang ketahanan pangan; xx. membuat bahan informasi berupa peta/leaflet/brosur/grafik dibidang ketahanan pangan; dan yy. menyusun/mengembangkan pedoman/juklak/juknis di bidang analisis ketahanan pangan. (4) Tugas tambahan Analis Ketahanan Pangan, meliputi: a. mengikuti seminar/lokakarya dibidang ketahanan pangan; b. membuat materi sebagai bahan diklat Analis Ketahanan Pangan; c. membuat karya tulis ilmiah dibidang ketahanan pangan; d. memberikan konsultasi/ bimbingan dibidang ketahanan pangan yang bersifat konsep; e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. (5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis Ketahanan Pangan setingkat lebih tinggi berasal dari: a. tugas pokok; dan/atau b. tugas tambahan. (6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pelaksanaan kegiatan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
