PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 8
BAB 5 — TUGAS POKOK, HASIL KERJA DAN URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
(1) Pada awal tahun, setiap Analis Ketahanan Pangan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Analis Ketahanan Pangan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
