PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 6
BAB 4 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONA
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; (3) Jenjang pangkat dan golongan ruang Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
