Pasal 5
BAB 3 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan; d. mensosialisasikan jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan; e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Analis Ketahanan Pangan; f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Analis Ketahanan Pangan; g. melakukan uji kompetensi terhadap Analis Ketahanan Pangan untuk kenaikan jenjang jabatan; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan; i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Analis Ketahanan Pangan; k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Analis Ketahanan Pangan;
l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan. n. Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
