Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang- undangan;
- menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan
perundang-undangan; 3. menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 4. menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 5. menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang- undangan; 6. menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 7. menganalisis proses promosi aparatur sipil negara; 8. menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 9. menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 10. merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; 11. menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan; 12. menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara; 13. melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara; 14. melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai; 15. menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/ Negara;
- menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja;
- menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja;
- merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain;
- menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang- undangan;
- menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
sesuai pedoman dan peraturan perundangan- undangan; 28. menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/ proses bisnis unit kerja/instansi; 29. menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan 30. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur. b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:
menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara;
menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara
menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara;
menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara;
menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara;
menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara;
menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara;
mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara;
menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara;
menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara;
mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara;
menganalisis perangkat/ instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
menyusun dan memvalidasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara;
menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara;
mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara;
menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan)
menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
mengelola kinerja pegawai;
menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai;
menyusun dokumen penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP);
menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja;
merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja
membuat catatan/record kinerja pegawai;
menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara;
menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara;
menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara
merumuskan rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara;
menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara;
menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara;
menganalisis proses cuti aparatur sipil negara;
mengelola sistem informasi aparatur sipil negara
Mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
Mendiagnosis struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah;
menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi;
menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur;
menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur; dan
melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur. c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya:
mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana
redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara; 3. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara; 4. menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara; 5. mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara; 6. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara; 7. mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara; 8. mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara; 9. mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara; 10. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; 11. melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara; 12. mendesain program pelatihan aparatur sipil negara; 13. merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN; 14. merumuskan standar perilaku kerja dalam; 15. menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai; 16. menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai; 17. menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP 18. menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus;
- menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/ organisasi/instansi pemerintah;
- menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja;
- mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
- mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara;
- menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara;
- mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
- menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
- mengevaluasi penerapan struktur/ kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi;
- mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja
kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara; 35. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN 36. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan 37. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur. d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:
mengembangkan sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional;
mengembangkan sistem/model analisis jabatan/analisis beban kerja/ rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model kebijakan pengadaan aparatur sipil negara instansional/nasional;
mengembangkan sistem/model pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model pengembangan karier aparatur sipil negara instansional/nasional;
mengembangkan sistem/model pola karier aparatur sipil negara instansional/nasional;
mengembangkan sistem/model promosi aparatur sipil negara instansional/nasional;
mengembangkan sistem/ model mutasi aparatur sipil negara instansional/nasional;
mengembangkan sistem/ model penugasan aparatur sipil negara;
mengembangkan model manajemen karier aparatur sipil negara berbasis sistem merit;
mendisain sistem/model pengembangan kompetensi aparatur sipil negara instansional/nasional;
mendokumenatsikan pelaksanaan rencana kinerja pegawai secara periodik
melaksanakan bimbingan kinerja pegawai;
menyusun dokumen penilaian perilaku kerja;
menganalisis penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja;
menyusun penentuan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier berdasarkan pemeringkatan kinerja;
menyusun kerangka kerja/ blueprint sistem informasi kinerja;
mengembangkan sistem/ model manajemen kinerja aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model disiplin aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model pemberhentian aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model perlindungan aparatur sipil negara;
mengembangkan sistem/model cuti aparatur sipil negara;
mengembangan model sistem informasi aparatur sipil negara instansional/nasional;
Menyusun saran kebijakan
pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas; 28. Mengembangkan model struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang adaptif bagi organisasi menyusun rencana strategik/ rencana kerja/ proses bisnis/sop unit kerja/organisasi/ instansi; 29. Menyusun rencana strategik/rencana kerja unit kerja/instansi; 30. Mendisain sistem/model kebijakan/regulasi Bidang SDM Aparatur; 31. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur; dan (2) Analis SDM Aparatur yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
