Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu sistem manajemen aparatur sipil negara, manajemen sumber daya aparatur aparatur strategik & reformasi birokrasi, analisis dan rancangan organisasi publik, serta proses dan analisis kebiakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara; b. pengadaan aparatur sipil negara; c. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara; d. pengembangan karier aparatur sipil negara; e. pola karier aparatur sipil negara; f. promosi aparatur sipil negara;
g. mutasi aparatur sipil negara; h. penugasan aparatur sipil negara; i. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; j. penilaian kinerja aparatur sipil negara; k. disiplin aparatur sipil negara; l. penghargaan aparatur sipil negara; m. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara; n. pemberhentian aparatur sipil negara; o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara; p. perlindungan aparatur sipil negara; q. cuti aparatur sipil negara; r. sistem informasi aparatur sipil negara; s. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik; t. reformasi birokrasi; u. analisis organisasi publik; v. rancangan organisasi publik; w. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan x. analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.
