Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
melakukan inventarisasi alat pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan persiapan instrumen/ alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan persiapan dokumen untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok;
melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index (OHI-S) dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut;
melakukan pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF - T);
melakukan pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF - T);
melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat;
melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/ masyarakat;
melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan;
melakukan pembersihan karang gigi;
melakukan perawatan luka non post op rongga mulut;
melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/kelompok;
melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain ;
melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan; dan
melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan; b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
melakukan persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengawasan hygiene sanitasi ruangan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
melakukan rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pemeriksaan Community Perodontal Index for Treatment Needs (CPITN);
melakukan penghitungan Performance Treatment Index (PTI);
melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat;
melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu, kelompok/masyarakat;
melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang ;
melakukan aplikasi fluor;
melakukan fissure sealant;
melakukan penambalan dengan metode Atraumatic Restorative Treatment (ART);
melakukan pembersihan karang gigi;
melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat;
melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS);
melaksanakan penambalan sementara 1 (satu) bidang;
melakukan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi ;
melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
melakukan penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan bulanan;
melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melaksanakan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
melakukan evaluasi dan analisis hasil pemeriksaan Oral Hygiene;
melakukan penghitungan Requirement Treatment Indeks (RTI);
melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/kelompok/masyarakat;
melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok/masyarakat;
melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
melakukan pembersihan karang gigi;
melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik dasar gigi di fasyankes;
membuat alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut;
melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
melakukan pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
melaksanakan penambalan sementara 2 (dua) bidang;
melakukan pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi;
melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat; dan
melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut. (2) Uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
melakukan pengelolaan permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan tahunan;
melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan identifikasi data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
melakukan pengkajian kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus;
melaksanakan identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat ringan;
melakukan terapi remineralisasi;
melakukan persiapan pasien pra operasi;
melakukan pemeliharaan kebersihan gigi dan mulut pasien pra dan post operasi;
membimbing pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
melakukan kegiatan konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain;
melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
melakukan penambalan permanen 1 (satu) bidang
melaksanakan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi;
melaksanakan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya;
melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus ringan; dan
melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut; b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
membuat instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengawasan penggunaan APD dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus
melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
melakukan evaluasi, analisis dan rekomendasi hasil penjaringan;
melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
melakukan perawatan pasca operasi rongga mulut;
melaksanakan kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
melakukan kegiatan konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
melakukan penambalan permanen 2 (dua) bidang;
melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit;
melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
melaksanakan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;
melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;
melakukan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
mengelola hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut;
menganalisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
melakukan pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
melakukan pemeriksaan analisis risiko karies;
melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian/penelusuran pada individu/ kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
melaksanakan analisis masalah/diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
melakukan penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus ;
melakukan kegiatan komunikasi therapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
melakukan evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
melakukan kegiatan konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
melakukan pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
melakukan pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit;
melaksanakan kegiatan kolaboratif pada tindakan medik gigi spesialistik di fasyankes;
melakukan kegiatan pemeriksaan dan analisis untuk memberikan rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat;
melakukan kegiatan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut; dan
mengkoordinir kegiatan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di ruangan/ klinik gigi. (3) Terapis Gigi dan Mulut kategori terampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
