PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi Dan Mulut, meliputi a. persiapan pelayanan; dan b. pelaksanaan pelayanan.
