PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
