Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil; b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
