Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil, meliputi:
dokumen rencana kerja bulanan;
dokumen rencana kerja tahunan;
lembar ceklis hasil inventarisasi alat kesehatan gigi dan mulut;
lembar ceklis hasil inventarisasi obat dan bahan kesehatan gigi dan mulut;
lembar ceklis persiapan ruangan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar ceklis persiapan instrumen/alat untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen persiapan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar ceklis sterilisasi alat dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar ceklis sterilisasi bahan dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar ceklis desinfeksi dental unit dalam rangka pengendalian infeksi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil triase pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pencatatan dan pelaporan harian pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil penjarinagn kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok;
dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene index dalam rangka mengetahui status kebersihan gigi dan mulut;
dokumen hasil pemeriksaan Decay Extraction Filling Treatment (DEF-T);
dokumen hasil pemeriksaan Decay Missing Filling Treatment (DMF-T);
dokumen hasil analisis masalah/diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil komunikasi theurapeutik;
dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
dokumen hasil pelaksanaan perawatan luka non post operasi;
dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok;
laporan hasil analisis konsultasi pada kasus ringan dari tenaga kesehatan lain;
dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan; b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir, meliputi:
dokumen rencana kerja bulanan;
dokumen rencana kerja tahunan;
dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
lembar ceklis persiapan obat dan bahan untuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar ceklis sanitasi ruangan;
dokumen pencatatan dan pelaporan bulanan pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut di pelayanan tingkat dasar dan rujukan;
dokumen hasil penjarinagn kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
dokumen rekapitulasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen pemeriksaan CPITN;
dokumen hasil penghitungan Performance Treatment Index (PTI);
dokumen hasil analisis masalah/diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
dokumen hasil aplikasi fluor;
dokumen hasil pelaksanaan fissure sealant;
dokumen hasil pelaksanaan penambalan Atraumatic Restorative Treatment (ART);
dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil kegiatan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok/masyarakat;
dokumen hasil konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS);
dokumen hasil pelaksanaan penambalan sementara 1 (satu) bidang;
dokumen hasil pelaksanaan pencabutan gigi sulung dengan topikal anastesi;
dokumen hasil asuhan kesehatan gigi dan mulut
lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus sedang; dan
laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia:
dokumen rencana kerja bulanan;
dokumen rencana kerja tahunan;
dokumen hasil penyusunan dan pengajuan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan bulanan;
laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil analisis dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil pengawasan sterilisasi alat dan bahan dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pengawasan pengunaan APD;
laporan evaluasi tahunan pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu / kelompok/ masyarakat;
dokumen hasil pemeriksaan oral hygiene;
Dokumen hasil penghitungan Retorative Treatment Index (RTI);
dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
dokumen hasil pelaksanaan pembersihan karang gigi;
dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
alat peraga untuk kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
dokumen hasil pembinaan dan evaluasi program Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat (UKGM);
dokumen hasil penambalan sementara 2 (dua) bidang;
dokumen hasil pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anastesi;
dokumen hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
laporan hasil penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut. (2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama, meliputi:
dokumen rencana kerja bulanan;
dukumen rencana kerja tahunan;
dokumen hasil pengelolaan permintaan kebutuhan obat dan bahan tahunan;
laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan
pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; 7. lembar ceklis pengawasan pengelolaan limbah medis dalam rangka pengendalian infeksi pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 8. dokumen data dan bahan evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut; 9. dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi; 10. dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus; 11. dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus; 12. dokumen hasil pemeriksaan analisis resiko karies; 13. dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus; 14. dokumen hasil identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies; 15. dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; 16. dokumen hasil komunikasi theurapeutik; 17. dokumen hasil terapi remineralisasi; 18. dokumen hasil persiapan pasien pra operasi; 19. dokumen hasil pemeliharaan kebersihan mulut pasien pra dan post operasi; 20. dokumen hasil pelaksanaan sikat gigi pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus; 21. dokumen hasil konsultasi dari tenaga kesehatan lain;
laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil penambalan permanen 1 (satu) bidang;
laporan pelaksanaan bimbingan bagi mahasiswa kesehatan gigi;
laporan pelaksanaan bimbingan di bidang kesehatan gigi bagi mahasiswa kesehatan lainnya;
dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
dokumentasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus ringan kesehatan gigi dan mulut; b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda:
dokumen rencana kerja bulanan;
dukumen rencana kerja tahunan;
laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
instrumen survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar ceklis pengawasan penggunaan APD;
dokumen hasil pengolahan data dan bahan untuk evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut
dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
laporan hasil evaluasi dan rekomendasi hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pemeriksaan analisis resiko karies
dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu, kelompok/ masyarakat berkebutuhan khusus;
dokumen hasil identifikasi diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat sedang;
dokumen laporan hasil pelaksanaan perawatan pasca operasi rongga mulut;
dokumen hasil kegiatan promosi kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
dokumen hasil konsultasi pada kasus sedang dari tenaga kesehatan lain;
laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil penambalan permanen 2 (dua) bidang;
dokumen hasil pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi tanpa penyulit;
dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil evaluasi dan dokumentasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut; dan
laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawatdaruratan pada kasus sedang kesehatan gigi dan mulut; dan c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya, meliputi:
dokumen rencana kerja bulanan;
dukumen rencana kerja tahunan;
laporan hasil pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil arahan pada kegiatan pre conference dan post conference dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pengelolaan survey kepuasan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan hasil analisa dan penanganan keluhan pelanggan dalam rangka pengelolaan pengendalian mutu pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut;
laporan sosialisasi hasil evaluasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan menyusun rencana tindak lanjut;
dokumen hasil analisis kasus asuhan kesehatan gigi dan mulut dengan menggunakan sistem berbasis teknologi informasi;
dokumen hasil pengkajian/penelusuran kesehatan gigi dan mulut pada pasien berkebutuhan khusus;
dokumen hasil penjaringan kesehatan gigi dan mulut pada individu/kelompok berkebutuhan khusus;
dokumen hasil pemeriksaan analisis risiko karies;
dokumen hasil analisis diagnosa/masalah kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pengkajian pada individu/ kelompok/masyarakat berkebutuhan khusus;
dokumen hasil analisis masalah/ diagnosis asuhan kesehatan gigi dan mulut berdasarkan hasil pemeriksaan risiko karies;
dokumen hasil penyusunan rencana pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada individu/ kelompok berkebutuhan khusus;
dokumen hasil komunikasi theurapeutik pada intervensi klinis dengan kompleksitas tingkat berat;
laporan hasil evaluasi dan dokumentasi asuhan kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil konsultasi pada kasus berat dari tenaga kesehatan lain;
laporan hasil pelatihan kader kesehatan gigi dan mulut;
dokumen hasil pencabutan gigi permanen akar tunggal dengan infiltrasi anasthesi dengan penyulit;
dokumen hasil kegiatan kolaborasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
lembar rujukan kesehatan gigi dan mulut pada kasus berat;
laporan pelaksanaan penatalaksanaan kegawat daruratan pada kasus berat kesehatan gigi dan mulut; dan
laporan hasil koordinasi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut di ruang/ klinik gigi.
