Pasal 57
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat Gigi karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat
lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi. (2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perawat Gigi; b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional Perawat Gigi; dan c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara. (3) Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Terampil; b. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Mahir; c. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Penyelia; d. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; e. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan f. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
(4) Terapis Gigi dan Mulut yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sebesar Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keterampilan dan keahlian pada jenjang jabatannya.
