Pasal 56
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan dengan pendidikan dibawah Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut melaksanakan tugas pada jenjang jabatan Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan yang saat ini sedang diduduki. (2) Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (3) Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah Diploma III Terapis Gigi dan Mulut paling lama sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Terapis Gigi dan Mulut yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya.
