Pasal 58
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Keputusan pembebasan sementara bagi Perawat Gigi yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. (2) Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila masa pembebasan sementara yang bersangkutan telah selesai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perawat Gigi yang diangkat kembali dalam jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Terampil; b. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Mahir; c. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Penyelia; d. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama; e. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; dan f. Jabatan Fungsional Perawat Gigi Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya. (6) Angka Kredit bagi Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Perawat Gigi kategori keterampilan dan keahlian pada jenjang jabatannya. (7) Terapis Gigi dan Mulut yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
