PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 52
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Terapis Gigi dan Mulut yaitu Persatuan Terapis Gigi dan Mulut INDONESIA (PTGMI). (2) Setiap Terapis Gigi dan Mulut wajib menjadi anggota PTGMI. (3) PTGMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (4) PTGMI mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh PTGMI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina.
