Pasal 51
BAB 13 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Terapis Gigi dan Mulut; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut ; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Terapis Gigi dan Mulut. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina.
(5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
