PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 53
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara instansi pembina dengan PTGMI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. (2) Ketentuan mengenai hubungan kerja instansi pembina dengan PTGMI diatur oleh instansi pembina, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
