Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Terapis Gigi dan Mulut wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Terapis Gigi dan Mulut dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi dan kinerja sebagai Terapis Gigi dan Mulut (maintain performance); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh instansi pembina.
