PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Terapis Gigi dan Mulut meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina.
