PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut: a. ruang lingkup bidang kesehatan gigi dan mulut; b. frekuensi kegiatan; c. volume tindakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut; d. waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan; dan e. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
