Pasal 47
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terapis Gigi dan Mulut diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki
alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. (3) Terapis Gigi dan Mulut yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut
selama diberhentikan. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut; atau b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
