Pasal 53
pasal.id
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala LAN. (6) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina
