PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 52
pasal.id
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pengaman Pemasyarakatan dilarang rangkap
jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.
