Pasal 54
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Pengaman Pemasyarakatan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
