Pasal 47
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengaman Pemasyarakatan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengaman Pemasyarakatan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
