Pasal 48
pasal.id
(1) Pengaman Pemasyarakatan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (3) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi. (4) Pengaman Pemasyarakatan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b smpai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang
Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan selama diberhentikan.
