PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 46
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengaman Pemasyarakatan, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
