PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 61
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang belum memiliki ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Penyuluh Pertanian dan harus memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Penyuluh Pertanian yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
