Pasal 62
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang
bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. (2) Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; dan c. memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara (3) Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan keahlian pada jenjang jabatannya. (4) Penyuluh Pertanian yang telah diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
