PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 60
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, bagi PNS dengan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Kategori Keterampilan dengan Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Terampil. (2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh ijazah diploma tiga paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Penyuluh Pertanian tidak dapat diberikan kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
