Pasal 59
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyuluh Pertanian yang diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya serta menduduki jabatan Penyuluh Pertanian kategori Keterampilan, yang tidak memiliki ijazah diploma tiga dapat diberikan kenaikan jabatan dan/atau pangkat sampai dengan jabatan dan/atau pangkat paling tinggi dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori Keterampilan. (2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh ijazah diploma tiga paling lama 5 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) Penyuluh Pertanian yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
