PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 58
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Instansi Pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
