PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 63
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
