PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 62
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Perawat dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
