PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 64
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Perawat dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana.
