PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 53
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Perawat yaitu Persatuan Perawat Nasional INDONESIA (PPNI). (2) Setiap Perawat wajib menjadi anggota PPNI. (3) PPNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (4) PPNI mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh PPNI setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
