PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 54
BAB 14 — ORGANISASI PROFESI
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan PPNI bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Perawat. (2) Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan PPNI diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
