Pasal 52
BAB 13 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Perawat yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Perawat; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Perawat; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pelayanan Keperawatan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Perawat; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Perawat; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Perawat; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perawat; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perawat; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perawat; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perawat; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Perawat; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Perawat di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Perawat.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Perawat setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf r kecuali huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Perawat secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur oleh Instansi Pembina.
