PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
Pasal 51
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perawat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
