Pasal 7
BAB 5 — URAIAN KEGIATAN DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Peneliti sesuai dengan Jenjang Jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut; a. Peneliti Ahli Pertama, meliputi:
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh: a) penerbit internasional bereputasi; b) penerbit internasional lainnya; c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; d) penerbit nasional; e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh: a) penerbit internasional bereputasi; b) penerbit internasional lainnya; c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; d) penerbit nasional; e) instansi eksternal nonpenerbit; dan f) instansi internal nonpenerbit;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di: a) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi; b) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah; c) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi; d) jurnal ilmiah terindeks lainnya; e) jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan f) jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di: a) prosiding ilmiah terindeks global bereputasi; b) prosiding ilmiah terindeks global lainnya; c) prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk: a) pendidikan tinggi; b) pendidikan menengah; dan c) pendidikan dasar;
menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup: a) eksternal instansi; b) internal instansi/antar unit; c) internal unit; d) laboratorium/kurator; dan e) lapangan;
menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup: a) eksternal instansi; b) internal instansi/antar unit; c) internal unit; d) laboratorium/kurator; dan e) tim lapangan;
menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa: a) kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara; dan b) kekayaan intelektual terdaftar/setara;
melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup:
a) global; b) nasional; dan c) lokal; 10. menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global; 11. menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global; 12. menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global; 13. menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan
d) internal instansi dan tidak terindeks global; b. Peneliti Ahli Muda:
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh: a) penerbit internasional bereputasi; b) penerbit internasional lainnya; c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; d) penerbit nasional; e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh: a) penerbit internasional bereputasi; b) penerbit internasional lainnya; c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; d) penerbit nasional; e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di: a) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi; b) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah; c) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi; d) jurnal ilmiah terindeks lainnya; e) jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan f) jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
- mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di: a) prosiding ilmiah terindeks global bereputasi; b) prosiding ilmiah terindeks global lainnya; c) prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan
d) prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global. 5. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk: a) pendidikan tinggi; b) pendidikan menengah; dan c) pendidikan dasar; 6. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup: a) eksternal instansi; b) internal instansi/antar unit; c) internal unit; d) laboratorium/kurator; dan e) lapangan. 7. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup: a) eksternal instansi; b) internal instansi/antar unit; c) internal unit; d) laboratorium/kurator; dan e) tim lapangan; 8. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa: a) kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara; dan b) kekayaan intelektual terdaftar/setara; 9. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup: a) global; b) nasional; dan c) lokal; 10. menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan lingkup Instansi/Daerah;
- menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
- menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
- menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
- menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
c. Peneliti Ahli Madya:
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh: a) penerbit internasional bereputasi; b) penerbit internasional lainnya; c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; d) penerbit nasional; e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh: a) penerbit internasional bereputasi; b) penerbit internasional lainnya; c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; d) penerbit nasional; e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di: a) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi; b) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah; c) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi; d) jurnal ilmiah terindeks lainnya; e) jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan f) jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di: a) prosiding ilmiah terindeks global bereputasi; b) prosiding ilmiah terindeks global lainnya; c) prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk: a) pendidikan tinggi; b) pendidikan menengah; dan c) pendidikan dasar;
menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup: a) eksternal instansi; b) internal instansi/antar unit; c) internal unit; d) laboratorium/kurator; dan e) lapangan;
menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup: a) eksternal instansi; b) internal instansi/antar unit; c) internal unit; d) laboratorium/kurator; dan e) tim lapangan;
menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa: a) kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara; dan b) kekayaan intelektual terdaftar/setara;
melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup: a) global; b) nasional; dan c) lokal;
menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan: a) kebijakan lingkup nasional; dan b) kebijakan lingkup instansi/daerah;
menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global; dan d. Peneliti Ahli Utama;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku/bagian dari buku yang diterbitkan oleh: a) penerbit internasional bereputasi; b) penerbit internasional lainnya; c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; d) penerbit nasional; e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk bunga rampai yang diterbitkan oleh: a) penerbit internasional bereputasi; b) penerbit internasional lainnya; c) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; d) penerbit nasional; e) instansi eksternal non penerbit; dan f) instansi internal non penerbit;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk naskah orasi ilmiah yang diterbitkan oleh: a) penerbit ilmiah nasional terakreditasi; b) penerbit nasional; c) instansi eksternal non penerbit; dan d) instansi internal non penerbit;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di: a) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi tinggi; b) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi menengah; c) jurnal ilmiah terindeks global bereputasi; d) jurnal ilmiah terindeks lainnya; e) jurnal ilmiah terakreditasi nasional; dan f) jurnal ilmiah tidak terakreditasi;
mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk artikel ilmiah yang diterbitkan di: a) prosiding ilmiah terindeks global bereputasi; b) prosiding ilmiah terindeks global lainnya;
c) prosiding ilmiah eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) prosiding ilmiah internal instansi dan tidak terindeks global; 6. mempublikasikan hasil kegiatan dalam bentuk buku ajar untuk: a) pendidikan tinggi; b) pendidikan menengah; dan c) pendidikan dasar; 7. menjadi ketua kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup: a) eksternal instansi; b) internal instansi/antar unit; c) internal unit; d) laboratorium/kurator; dan e) lapangan; 8. menjadi anggota kelompok kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian dalam lingkup: a) eksternal instansi; b) internal instansi/antar unit; c) internal unit; d) laboratorium/kurator; dan e) tim lapangan; 9. menghasilkan kebaruan dalam bentuk Kekayaan Intelektual berupa: a) kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara; dan b) kekayaan intelektual terdaftar/setara; 10. melisensikan kekayaan intelektual ke mitra yang status usaha dalam lingkup: a) global; b) nasional; dan c) lokal;
- menyusun hasil penelitian sebagai bahan kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan: a) kebijakan lingkup nasional; dan b) kebijakan lingkup instansi/daerah;
- menjadi pemakalah kunci pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
- menjadi pemakalah oral pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya; c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global;
- menjadi pemakalah poster pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding: a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya ; dan c) eksternal instansi dan tidak terindeks global;
- internal instansi dan tidak terindeks global; menjadi peserta pada lingkup pertemuan ilmiah yang kegiatannya dipublikasikan dalam prosiding:
a) terindeks global bereputasi; b) terindeks global lainnya;
c) eksternal instansi dan tidak terindeks global; dan d) internal instansi dan tidak terindeks global. (2) Peneliti yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan peran sebagai kontributor utama dan kontributor anggota. (4) Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan 60% (enam puluh persen) dari Angka Kredit butir kegiatan untuk kontributor utama dan diberikan 40% (empat puluh persen) untuk kontributor anggota, dibagi keseluruhan anggota. (5) Angka Kredit yang dibagi keseluruhan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit diberikan 5% (lima persen) kepada setiap kontributor anggota dari Angka Kredit butir kegiatan. (6) Peneliti yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
