Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Peneliti yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas; a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas; a. pendidikan; b. penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis/profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; b. Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi;
penelitian dan publikasi ilmiah;
pengembangan dan/atau pengkajian (kekayaan intelektual, lisensi, pengembangan dan pemanfaatan); dan
partisipasi di pertemuan ilmiah; dan c. Pengembangan profesi, meliputi:
pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
pembimbingan/pembinaan;
pelaksanaan review kegiatan terkait penelitian pengembangan, dan/atau pengkajian; dan
penghargaan ilmiah. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas; a. diseminasi/penyelenggaraan kegiatan/pertemuan ilmiah/sosialisasi; b. keanggotaan dalam organisasi profesi/organisasi profesi ilmiah/himpunan profesi/organisasi ilmiah; c. keanggotaan dalam tim penilai; d. peran serta sebagai tenaga ahli dan editor media ilmiah populer; e. penyusunan laporan teknis; f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
