PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 5
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
