Pasal 4
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Peneliti Ahli Pertama; b. Peneliti Ahli Muda; c. Peneliti Ahli Madya; dan d. Peneliti Ahli Utama. (3) Jenjang Pangkat Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan dan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Penjabat yang Berwenang.
