PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
